PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 41
BAB 6 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN PADA KEK
(1) Orang Asing yang izin keimigrasiannya diberikan oleh Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK hanya dapat melakukan kegiatan pada kawasan KEK tersebut. (2) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan di luar KEK, pengawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
