PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 40
BAB 6 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN PADA KEK
(1) Pengawasan keimigrasian di KEK dilakukan oleh Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perizinan keimigrasian, Orang Asing di KEK, Penjamin dan Penanggung Jawab Orang Asing di KEK, serta jaminan keimigrasian.
