PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki kewenangan meliputi:
a. pemberian VKSK, dalam hal pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain di KEK ditetapkan sebagai TPI; b. pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal; c. persetujuan alih status Izin Tinggal; dan d. pengusulan pembentukan TPI di KEK.
