PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri dapat MENETAPKAN dan menempatkan Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK. (2) Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. (3) Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya berkoordinasi dengan Kepala Administrator KEK.
