Pasal 6
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Poltekim memiliki lambang berbentuk perisai dengan 4 (empat) titik sudut berwarna biru, yang memuat tulisan “POLTEKIM” yang berbentuk pita berwarna putih dan lambang pengayoman di bagian tengah, lambang gerbang berwarna putih, lambang Imigrasi, dan buku di bagian tengah, lambang padi di sebelah kanan, lambang kapas di sebelah kiri serta tulisan “BHUMI PURA DHARMA KSATRIA” di bagian bawah.
(2) Lambang POLTEKIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut: a. perisai melambangkan bentuk pertahanan untuk melindungi wilayah INDONESIA; b. 4 (empat) titik sudut pada perisai melambangkan 4 (empat) fungsi keimigrasian yakni pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat; c. lambang pengayoman melambangkan bahwa Poltekim berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. pintu gerbang melambangkan gerbang lalu lintas negara INDONESIA; e. lambang imigrasi berada di tengah gerbang melambangkan kader imigrasi yang menjaga lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah INDONESIA; f. padi dan kapas melambangkan kehidupan manusia yang adil, makmur dan sejahtera; g. buku terbuka melambangkan Poltekim adalah sumber ilmu pengetahuan yang senantiasa berkembang dan membawa manfaat bagi manusia; dan h. “Bhumi Pura Dharma Ksatria” memiliki arti pemimpin yang memiliki kewajiban menjaga pintu gerbang negara.
