PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 5
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Poltekim mempunyai lambang, bendera, mars, hymne, pakaian dinas dan busana akademik. (2) Lambang, bendera, mars, hymne, pakaian dinas, dan busana akademik Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi Poltekim; dan b. manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah dan cita-cita Poltekim. (3) Lambang, bendera, mars, hymne, pakaian dinas, dan busana akademik Poltekim tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, mars, hymne, pakaian dinas, dan busana akademik Poltekim ditetapkan oleh Direktur.
