PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekim wajib mengembangkan otonomi pengajaran sebagai wujud keteladanan, untuk membangun profesionalitas, kemandirian berpikir, integritas diri, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. (2) Otonomi pengajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika dalam pengajaran ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan,
dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode ilmiah, budaya akademis dan keterampilan di bidang keimigrasian.
