PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dimaksudkan agar Dosen dan Peserta Didik dapat menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
