PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Poltekim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPSDM Hukum dan HAM. (2) Pembinaan Poltekim secara teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (3) Pembinaan Poltekim secara operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri.
