Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Politeknik Imigrasi yang selanjutnya disebut Poltekim adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang Keimigrasian.
- Statuta Poltekim yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Poltekim yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Poltekim.
- Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
- Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Peserta Didik untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan dan doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
- Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akadelmik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Tridarma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 8. Sivitas Akademika Poltekim adalah satuan yang terdiri atas staf, dosen, tenaga kependidikan, dan Peserta Didik di lingkungan Poltekim. 9. Dewan Penyantun Poltekim yang selanjutnya disebut Dewan Penyantun adalah unsur yang memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu mengembangkan Poltekim. 10. Senat Poltekim yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik Poltekim 11. Direktur Poltekim yang selanjutnya disebut Direktur adalah dosen tetap yang diberikan tugas tambahan memimpin Poltekim. 12. Wakil Direktur Poltekim yang selanjutnya disebut Wakil Direktur adalah dosen tetap yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Poltekim. 13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 14. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Poltekim. 15. Peserta Didik adalah sebutan bagi mahasiswa pada Poltekim. 16. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh pegawai dan Peserta Didik dalam melaksanakan tugas kedinasan di dalam dan/atau luar lingkungan Poltekim.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kepala BPSDM Hukum dan HAM adalah Pimpinan Tinggi Madya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
