PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
