PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH...
Pasal 60
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kantor Wilayah bertanggung jawab dalam memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing, memberikan bimbingan dan petunjuk, serta wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila terjadi penyimpangan.
