PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH...
Pasal 59
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap unsur pimpinan pada Kantor Wilayah wajib melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada masing-masing pimpinan secara berjenjang.
