PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH...
Pasal 53
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang diseminasi, penguatan, serta sosialisasi hasil penelitian dan pengembangan hak asasi manusia. (2) Subbidang Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan komunikasi masyarakat dan pengkajian dan penelitian hak asasi manusia serta penyusunan profil pembangunan hak asasi manusia.
