Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wadir Bidang Administrasi Akademik dan Ketarunaan bertugas membantu Direktur dalam kegiatan yang meliputi: a. perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan pendidikan serta penelitian para Dosen; b. persiapan Prodi baru berbagai tingkat maupun bidang; c. penyusunan program pengembangan daya penalaran Taruna; d. perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pendidikan serta penelitian yang dilakukan oleh Dosen dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri; e. pengolahan data yang menyangkut pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kegiatan bidang pengabdian kepada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan; dan g. penyampaian laporan semua kegiatan kepada Direktur. (2) Wadir Bidang Administrasi Umum bertugas membantu Direktur dalam kegiatan yang meliputi: a. perencanaan dan pengelolaan anggaran; b. pembinaan kepegawaian dan kesejahteraan pegawai; c. pengelolaan perlengkapan;
d. pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan pemeliharaan ketertiban; e. pengurusan ketatausahaan dan penyelenggaraan hubungan masyarakat; f. pengolahan data bidang administrasi umum dan keuangan; dan g. penyampaian laporan semua kegiatan kepada Direktur.
