PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wadir berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. (2) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wadir I Bidang Administrasi Akademik dan Ketarunaan; dan b. Wadir II Bidang Administrasi Umum. (3) Wadir diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur setelah mendapat
pertimbangan Senat. (4) Masa jabatan Wadir selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berturut-turut.
