PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemilihan Direktur dilakukan oleh Senat dengan membentuk panitia yang terdiri dari: a. ketua; b. sekretaris; dan c. 3 (tiga) orang anggota. (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa jabatan Direktur berakhir. (3) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan ketua Senat.
