Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Calon Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. aparatur sipil negara yang telah lulus pendidikan khusus pemasyarakatan dengan jenjang pendidikan paling rendah setara D-3 atau D-4 dan telah berstatus dosen tetap aktif dengan jenjang akademik paling rendah lektor; c. berpendidikan paling rendah magister/S-2; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua Prodi, kepala pusat, atau kepala satuan pada Poltekip paling
singkat 2 (dua) tahun; f. bersedia dicalonkan menjadi pemimpin Poltekip yang dinyatakan secara tertulis; g. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sasaran kinerja pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang; i. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; j. tidak pernah melakukan plagiarisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; l. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; m. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan paling rendah dalam jurnal nasional terakreditasi; n. bebas dari narkoba; dan o. menandatangani pakta integritas.
