PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian evaluasi pendidikan terhadap Taruna terdiri dari: a. penilaian pengajaran; b. penilaian pelatihan; c. penilaian penelitian; d. penilaian pengabdian kepada masyarakat; dan e. penilaian pengasuhan (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi pendidikan terhadap Taruna ditetapkan oleh Direktur.
