PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pendidikan Vokasi Poltekip diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing Prodi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dunia akademik, serta dinamika pemasyarakatan; dan b. dilaksanakan dengan menggunakan satuan jam pelajaran yang dapat disetarakan dengan SKS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat. (4) Evaluasi dan perubahan Kurikulum dilakukan secara berkala.
