PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Pasal 6
Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku untuk pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan Notaris.
