PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Pasal 5
(1) Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan: a. kegiatan dunia usaha; b. jumlah penduduk; dan/atau c. rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan. (2) Penentuan kegiatan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan menggunakan data dari perbankan. (3) Penentuan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan menggunakan data dari instansi atau lembaga pemerintah yang mengurusi bidang kependudukan. (4) Penentuan rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan menggunakan database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
