PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 87
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk setiap kali perpanjangan. (2) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan untuk setiap kali perpanjangan.
