Pasal 86
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam keadaan tertentu, Orang Asing yang jangka waktu Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetapnya berakhir dapat diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. alasan kemanusiaan; b. bencana alam; c. berada di Wilayah INDONESIA dalam rangka pelaksanaan Deportasi yang tidak ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi; d. dalam proses hukum atau sedang dalam penanganan aparat penegak hukum dan tidak dilakukan penahanan atau di penjara; atau e. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan berupa pidana bersyarat. (3) Pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
