Pasal 78
BAB 4 — IZIN TINGGAL TETAP
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), diselesaikan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data dan cetak tanda permohonan;
c. pemindaian berkas; d. wawancara, pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari; e. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi; f. penerbitan nomor register dan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan pemberian Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya paling lama 2 (dua) tahun pada Paspor Kebangsaan; g. pemindaian dokumen selesai; dan h. penyerahan dokumen. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara.
