PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 77
BAB 4 — IZIN TINGGAL TETAP
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 harus dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal pelaporan Izin Tinggal Tetap berakhir. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan melebihi berakhirnya tanggal pelaporan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
