PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 74
BAB 4 — IZIN TINGGAL TETAP
(1) Dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab dari Orang Asing ingin mengakhiri penjaminannya terhadap Orang Asing yang masih berada di Wilayah INDONESIA dan Izin Tinggal Tetapnya masih berlaku harus melapor ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan untuk mengakhiri Izin Tinggal Tetap Orang Asing. (2) Penjamin atau Penanggung Jawab wajib mengeluarkan Orang Asing sebagaimana dimaksud ayat (1) dari Wilayah INDONESIA dan mengembalikan kartu Izin Tinggal Tetap.
