PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 68
BAB 4 — IZIN TINGGAL TETAP
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima Permohonan sebagai bukti permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan beserta persyaratannya telah diterima secara lengkap. (2) Dalam hal persyaratan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan berkas permohonan kepada
Penjamin atau Penanggung Jawab pada kesempatan pertama dengan tanda pengembalian yang memuat pernyataan permohonan ditarik kembali.
