Pasal 67
BAB 4 — IZIN TINGGAL TETAP
(1) Kepala Kantor Imigrasi menindaklanjuti surat persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (6) melalui mekanisme: a. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; c. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; d. penerbitan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap pemberian Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada Paspor Kebangsaan; e. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; f. pemindaian dokumen selesai; dan g. penyerahan dokumen. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima. (3) Perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
