Pasal 65
BAB 4 — IZIN TINGGAL TETAP
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas. (2) Perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap dilaksanakan berdasarkan permohonan. (3) Permohonan perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya membawahi tempat tinggal Orang Asing. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang didaftarkan sebelum jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaiannya melewati jangka waktu Izin Tinggalnya. (5) Perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap berakhir.
