Pasal 64
BAB 4 — IZIN TINGGAL TETAP
(1) Permohonan Izin Tinggal Tetap yang tidak memerlukan persetujuan diselesaikan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan; c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; e. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; f. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; g. penerbitan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada Paspor Kebangsaan; h. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; i. pemindaian dokumen selesai; dan j. penyerahan dokumen. (2) Kepala Kantor Imigrasi menindaklanjuti surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (8) melalui mekanisme: a. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; c. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; d. penerbitan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap pemberian Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada Paspor Kebangsaan; e. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; f. pemindaian dokumen selesai; dan g. penyerahan dokumen. (3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima. (5) Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan
wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
