PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 55
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab dari Orang Asing ingin mengakhiri penjaminannya terhadap Orang Asing yang masih berada di Wilayah INDONESIA dan Izin Tinggal Terbatasnya masih berlaku, harus melapor ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan untuk mengakhiri Izin Tinggal Terbatas Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Penjamin atau Penanggung Jawab wajib mengeluarkan Orang Asing sebagaimana dimaksud ayat (1) dari Wilayah INDONESIA dan mengembalikan kartu Izin Tinggal Terbatas.
