PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 54
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Dalam hal Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, berada di luar Wilayah INDONESIA atau kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah INDONESIA sedangkan Izin Tinggalnya masih berlaku, Penjamin atau Penanggung Jawab wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan untuk mengakhiri Izin Tinggalnya. (2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang Izin Tinggalnya sudah berakhir dan bermaksud masuk kembali ke Wilayah INDONESIA dapat mengembalikan kartu Izin Tinggal Terbatasnya kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
