PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 47
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Permohonan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal mengenai Izin Tinggal Terbatas Perairan yang telah memenuhi persyaratan diberikan tanda terima sebagai tanda bukti permohonan. (2) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon pada kesempatan pertama dan memberikan bukti tanda pengembalian yang menyatakan permohonan ditarik kembali.
