PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 46
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Izin Tinggal Terbatas Perairan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Izin Tinggal Terbatas Perairan dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setiap kali perpanjangan. (3) Ketentuan mengenai pemberian Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Perairan.
