Pasal 3
BAB 2 — IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
(1) Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada: a. Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dengan Visa kunjungan; atau b. anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan. (2) Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diberikan kepada: a. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Orang Asing yang bertugas sebagai Awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dalam keadaan darurat; dan d. Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dengan Visa kunjungan saat kedatangan.
