PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah INDONESIA wajib memiliki Izin Tinggal. (2) Dalam keadaan tertentu, Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal.
