PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 2
Proses pelaksanaan izin pelaksanaan penjualan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tidak terurus yang berada dalam pengurusan dan pengawasan Balai Harta Peninggalan dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B sehingga berbunyi sebagai berikut:
