PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Pasal 13
(1) Menteri dapat menambah Formasi Jabatan Notaris paling banyak 2,5% (dua koma lima per seratus) pertahun dari jumlah Formasi Jabatan Notaris yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. (2) Penambahan Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk daerah yang tidak tersedia Formasi Jabatan Notaris. (3) Ketentuan penambahan Formasi Jabatan Notaris paling banyak 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi kabupaten/kota yang jumlah Notarisnya telah melebihi 2 (dua) kali dari jumlah formasi yang telah ditetapkan.
