PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Pasal 12
(1) Kategori Daerah A diperuntukkan khusus perpindahan wilayah jabatan Notaris dari Kategori Daerah B dan Kategori Daerah C. (2) Kategori Daerah B untuk perpindahan wilayah Jabatan Notaris dari Kategori Daerah A, Kategori Daerah C, dan Kategori Daerah D. (3) Kategori Daerah C dan Kategori Daerah D untuk perpindahan wilayah jabatan Notaris dari seluruh Kategori Daerah serta untuk pengangkatan Notaris.
