PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA LEMBAGA...
Pasal 5
Untuk dapat diangkat menjadi Kepala Lapas Klas I, Pegawai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. syarat umum:
berstatus sebagai Pegawai;
menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
penilaian prestasi kerja dalam sasaran kerja Pegawai dan penilaian perilaku bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan
sehat jasmani dan rohani. b. syarat khusus:
pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Lapas Klas IIA; dan
diutamakan pernah menduduki Jabatan Eselon III.a pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan/atau Divisi Pemasyarakatan di Kantor Wilayah.
