Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
(1) Terhadap Unit Kerja yang telah melalui tahap pencanangan dilakukan verifikasi. (2) Verifikasi dilakukan terhadap bukti dokumen dan dokumentasi pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM yang disampaikan melalui Aplikasi P2HAM. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama bulan April sampai dengan bulan September. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan antara kesesuaian data dukung dengan kriteria dan indikator P2HAM. (5) Verifikasi dapat dilakukan dengan kunjungan lapangan. (6) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan data dukung, Tim Pelaksana P2HAM dapat berkoordinasi dengan Operator Unit Kerja selama masa verifikasi.
