PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
(1) Unit Kerja yang telah melaksanakan pencanangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyampaikan data dukung pelaksanaan P2HAM kepada Direktur Jenderal berupa: a. surat pernyataan pencanangan; dan b. surat keputusan pimpinan Unit Kerja terkait penunjukkan Operator. (2) Penyampaian data dukung pelaksanaan P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Operator Unit Kerja melalui Aplikasi P2HAM.
