PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 24
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan proses Penyesuaian/Inpassing dibebankan kepada anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta Uji Kompetensi. (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi PNS kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Uji Kompetensi selain PNS di luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibebankan kepada instansi pengusul atau pemohon.
