PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan pada jangka waktu tertentu. (2) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina Kepegawaian setelah memperoleh rekomendasi dari Instansi Pembina Teknis. (3) Penetapan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
