PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lama 14 (empat belas) Hari setelah hasil Uji Kompetensi diumumkan. (3) PNS yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Rekomendasi dari Instansi Pembina Teknis. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina teknis paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan uji kompetensi
