PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak...
Pasal 7
(1) Menteri menunjuk salah satu Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural Pimpinan Unit Eselon I yang lowong. (2) Dalam hal Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, Menteri menunjuk Pejabat Struktural Eselon II.a Pusat sebagai Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural Pimpinan Unit Eselon I yang lowong.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
