Pasal 13
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menunjuk Pejabat Struktural Eselon II.a Pusat sebagai Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural Kepala Kantor Wilayah yang lowong. (2) Dalam hal Pejabat Struktural Eselon II.a Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menunjuk Pejabat Struktural Eselon II.a pada Kantor Wilayah. (3) Dalam hal Pejabat Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menunjuk Kepala Divisi Administrasi pada Kantor Wilayah dimaksud sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah. (4) Dalam hal Kepala Divisi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menunjuk Kepala Divisi lain pada Kantor Wilayah dimaksud.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
