Pasal 75
BAB 7 — PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
(1) Notaris yang telah diperpanjang masa jabatannya dalam jangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari sebelum berakhir masa jabatannya wajib mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada MPD. (2) MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak usulan diterima. (3) Dalam hal MPD tidak menerima usulan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPD wajib menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tenggang waktu yang telah ditentukan pada ayat (2) terlampaui.
(4) MPD menyampaikan penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penunjukan dikeluarkan.
