PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,...
Pasal 73
BAB 7 — PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diajukan kurang dari 60 (enam puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun maka permohonan ditolak.
(2) Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik.
